Berita Terkini

Apel Rutin Senin 15 Desember 2025

#temanpemilih, KPU Kota Metro melaksanakan apel rutin mingguan pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di halaman Kantor KPU Kota Metro. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kota Metro: Firman Arafat ,Erwin Agus Fadli dan Rinaldi Adiyatama, beserta jajaran Kasubbag, staf sekretariat, serta siswa/siswi PKL dari SMKN 1 Metro. Apel dipimpin oleh Kasubbag KUL, Zilvia Evirilianty, dengan Ketua Divisi Parmas dan SDM, Firman Arafat, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, Firman Arafat menekankan pentingnya melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan sebagai upaya meningkatkan kapasitas pegawai KPU Kota Metro. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi, menumbuhkan budaya kerja yang profesional, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan berintegritas. Kegiatan apel rutin ini sekaligus menjadi sarana untuk mempererat koordinasi internal, menumbuhkan disiplin, serta memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan tugas kelembagaan KPU Kota Metro. #kpukotametro #kpumelayani

Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV

#temanpemilih, Jum'at, 12 Desember 2025 Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Divisi Data dan Informasi, Anton Galuh Susanto, bersama operator Sidalih Nata Sejagat, menghadiri Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang diselenggarakan di ruang rapat Bawaslu Kota Metro. Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, serta turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro. Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kota Metro menyampaikan hasil evaluasi atas pelaksanaan tahapan PDPB di KPU Kota Metro. Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan dan berintegritas. #kpukotametro #kpumelayani

Jumat Sehat dengan senam bersama di halaman kantor KPU Kota Metro

#temanpemilih, Metro, Jum’at 12 Desember 2025 – KPU Kota Metro melaksanakan kegiatan Jumat Sehat dengan senam bersama di halaman kantor KPU Kota Metro. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan KPU Kota Metro, para Kasubbag, staf sekretariat, serta siswa/siswi PKL dari SMKN 1 Metro. Senam bersama ini menjadi bagian dari upaya KPU Kota Metro untuk menjaga kesehatan, meningkatkan kebugaran, serta mempererat kebersamaan antar jajaran sekretariat dan peserta PKL. Suasana penuh semangat dan kekompakan terlihat sepanjang kegiatan, mencerminkan komitmen KPU Kota Metro dalam membangun budaya kerja yang sehat dan produktif. #kpumelayani #kpukotametro

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi Lampung.

#temanpemilih, Bandarlampung, Kamis 11 Desember 2025 – Ketua Divisi Rendatin KPU Kota Metro, Anton Galuh Susanto, didampingi operator Sidalih, Nata Sejagad, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, luring di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung dan daring melalui ruang rapat anggota KPU Kota Metro. Seluruh KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung turut hadir dalam kegiatan tersebut. Pembukaan dan Arahan Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas komitmen dalam melaksanakan PDPB. Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan kewajiban KPU sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Erwan menjelaskan bahwa rekapitulasi semester II dilaksanakan langsung di tingkat provinsi, sementara semester I tidak dilakukan karena terdapat kabupaten yang sedang melaksanakan tahapan PSU. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Ervhan Jaya, memandu jalannya rekapitulasi. Ia menekankan bahwa PDPB adalah tugas utama KPU dalam masa non-tahapan untuk menjaga data pemilih tetap komprehensif dan mutakhir. Proses pemutakhiran dilakukan melalui: •             Sinkronisasi data kependudukan dari Kemendagri (Dirjen Dukcapil) oleh KPU RI. •             Pengolahan data oleh KPU kabupaten/kota. •             Koordinasi dengan stakeholder (Dukcapil, TNI, Polri, Lapas). •             Pemutakhiran melalui aplikasi Sidalih dan rekapitulasi. Ervhan menyampaikan bahwa seluruh 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah melaksanakan rekapitulasi triwulan IV pada 8 Desember 2025, yang menjadi dasar rekapitulasi tingkat provinsi. Ia menambahkan bahwa pada semester ini terdapat perubahan data pemilih yang cukup signifikan, mencakup pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih yang telah diverifikasi. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, memberikan apresiasi atas koordinasi aktif KPU kabupaten/kota dalam proses PDPB. Ia menegaskan bahwa meskipun dalam masa non-tahapan, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan. Dari hasil pengawasan, Bawaslu menyampaikan sejumlah saran perbaikan yang telah ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota. Hamid berharap koordinasi serupa terus diperkuat untuk memastikan akurasi daftar pemilih. Rapat pleno menetapkan hasil akhir PDPB Semester II Tahun 2025 dengan jumlah pemilih sebanyak 6.713.132 orang, terdiri dari: •             3.405.500 pemilih laki-laki •             3.307.632 pemilih perempuan Data tersebut tersebar di 229 kecamatan dan 2.651 desa/kelurahan di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Perubahan data pemilih meliputi: •             304.517 pemilih baru •             144.977 pemilih tidak memenuhi syarat •             118.033 perbaikan data pemilih Dengan ditetapkannya hasil pleno ini, KPU Provinsi Lampung berharap seluruh data pemilih yang telah dimutakhirkan dapat menjadi dasar yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung tahapan pemilu berikutnya.   #kpumelayani #kpukotametro

Rapat Fasilitasi PEMBINAAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN BAWASLU KOTA METRO

#temanpemilih, Pada hari Kamis, 11 Desember 2025, Plh. Ketua KPU Kota Metro Erwin Agus Fadli hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Metro. Dalam kesempatan tersebut, Erwin menyampaikan materi mengenai kegiatan KPU Kota Metro pada saat non tahapan Pemilu, yang menekankan pentingnya peran KPU dalam menjaga kesinambungan kerja kelembagaan, transparansi, serta pelayanan publik di luar masa tahapan Pemilu. Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Metro Hendro Edi Saputro, M.Pd, dan dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Metro. Diskusi berlangsung dalam suasana konstruktif, dengan tujuan memperkuat sinergi antar lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin pemahaman bersama mengenai fungsi kelembagaan KPU dan Bawaslu, sehingga kolaborasi dalam menjaga integritas demokrasi di Kota Metro dapat semakin solid, baik pada masa tahapan maupun di luar tahapan Pemilu. #kpumelayani #kpukotametro

Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Bimbingan Teknis SIMPAW

#temanpemilih, Pada hari Rabu, 10 Desember 2025, Plh. Ketua KPU Kota Metro Erwin Agus Fadli bersama Anggota KPU Kota Metro Firman Arafat dan Rinaldi Adiyatama, didampingi Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Rudy serta Operator SIPAW, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Bimbingan Teknis Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung secara daring  di Aula KPU Kota Metro, dengan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan bimbingan teknis PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai pedoman terbaru dalam penyelenggaraan PAW. Erwan menjelaskan bahwa PAW merupakan kewajiban KPU yang berjalan di luar tahapan Pemilu, sehingga penyelenggara harus memahami aturan, prosedur, serta kehati-hatian dalam setiap prosesnya. Ia menekankan bahwa pelaksanaan PAW memiliki konsekuensi hukum dan etik, sehingga PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir untuk mengisi kekosongan norma pada peraturan sebelumnya serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara. Erwan juga mengingatkan seluruh satuan kerja untuk memahami dan mensosialisasikan peraturan baru ini secara menyeluruh. Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Lampung sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Febri Indra Kurniawan. Dalam paparannya, Febri menguraikan substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 secara komprehensif, mulai dari dasar hukum penyelenggaraan PAW, ruang lingkup aturan, hingga mekanisme pemberhentian dan penetapan calon pengganti. Ia menjelaskan bahwa PKPU ini mengatur lebih rinci alasan pemberhentian anggota DPR, DPD, atau DPRD, termasuk ketika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai politik, atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif. Febri menegaskan bahwa penetapan calon pengganti harus berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam partai dan daerah pemilihan yang sama. Dalam kondisi tertentu, seperti kesamaan jumlah suara, PKPU telah menyediakan mekanisme berjenjang yang merujuk pada persebaran suara di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS, serta mempertimbangkan afirmasi keterwakilan perempuan apabila semua variabel memiliki nilai yang sama. Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memberikan pengaturan jelas mengenai PAW dalam situasi ketika terdapat proses hukum yang belum selesai, baik di Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri, maupun Mahkamah Agung. Dalam kondisi tersebut, KPU wajib menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum menetapkan calon pengganti, sehingga tidak terjadi tumpang tindih keputusan. Ia juga memaparkan mekanisme verifikasi dan klarifikasi terhadap calon PAW, termasuk kewajiban calon melampirkan LHKPN terbaru serta tindak lanjut apabila calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, Febri memperkenalkan SIMPAW sebagai sistem pendukung administrasi PAW yang memudahkan pencatatan, pemantauan, dan pelaporan agar seluruh tahapan berjalan tertib dan terdokumentasi dengan baik. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, membahas berbagai contoh kasus yang mungkin muncul dalam pelaksanaan PAW di daerah. Kegiatan berlangsung lancar dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dalam menerapkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 serta mengoperasikan SIMPAW secara tepat dan akuntabel. #kpukotametro #kpumelayani