Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Bimbingan Teknis SIMPAW
#temanpemilih, Pada hari Rabu, 10 Desember 2025, Plh. Ketua KPU Kota Metro Erwin Agus Fadli bersama Anggota KPU Kota Metro Firman Arafat dan Rinaldi Adiyatama, didampingi Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Rudy serta Operator SIPAW, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Bimbingan Teknis Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung secara daring di Aula KPU Kota Metro, dengan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan bimbingan teknis PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai pedoman terbaru dalam penyelenggaraan PAW. Erwan menjelaskan bahwa PAW merupakan kewajiban KPU yang berjalan di luar tahapan Pemilu, sehingga penyelenggara harus memahami aturan, prosedur, serta kehati-hatian dalam setiap prosesnya. Ia menekankan bahwa pelaksanaan PAW memiliki konsekuensi hukum dan etik, sehingga PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir untuk mengisi kekosongan norma pada peraturan sebelumnya serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara. Erwan juga mengingatkan seluruh satuan kerja untuk memahami dan mensosialisasikan peraturan baru ini secara menyeluruh.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Lampung sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Febri Indra Kurniawan. Dalam paparannya, Febri menguraikan substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 secara komprehensif, mulai dari dasar hukum penyelenggaraan PAW, ruang lingkup aturan, hingga mekanisme pemberhentian dan penetapan calon pengganti. Ia menjelaskan bahwa PKPU ini mengatur lebih rinci alasan pemberhentian anggota DPR, DPD, atau DPRD, termasuk ketika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai politik, atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif.
Febri menegaskan bahwa penetapan calon pengganti harus berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam partai dan daerah pemilihan yang sama. Dalam kondisi tertentu, seperti kesamaan jumlah suara, PKPU telah menyediakan mekanisme berjenjang yang merujuk pada persebaran suara di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS, serta mempertimbangkan afirmasi keterwakilan perempuan apabila semua variabel memiliki nilai yang sama.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memberikan pengaturan jelas mengenai PAW dalam situasi ketika terdapat proses hukum yang belum selesai, baik di Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri, maupun Mahkamah Agung. Dalam kondisi tersebut, KPU wajib menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum menetapkan calon pengganti, sehingga tidak terjadi tumpang tindih keputusan. Ia juga memaparkan mekanisme verifikasi dan klarifikasi terhadap calon PAW, termasuk kewajiban calon melampirkan LHKPN terbaru serta tindak lanjut apabila calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Febri memperkenalkan SIMPAW sebagai sistem pendukung administrasi PAW yang memudahkan pencatatan, pemantauan, dan pelaporan agar seluruh tahapan berjalan tertib dan terdokumentasi dengan baik.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, membahas berbagai contoh kasus yang mungkin muncul dalam pelaksanaan PAW di daerah. Kegiatan berlangsung lancar dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dalam menerapkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 serta mengoperasikan SIMPAW secara tepat dan akuntabel.
#kpukotametro
#kpumelayani