PENGADUAN
Whistle Blowing System KPU Kota Metro

Selamat Datang di Layanan Whistle Blowing System KPU Kota Metro
Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing System (WBS) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota..
Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan intern KPU Kota Metro yang meliputi :
- korupsi, kolusi dan nepotisme
- pencurian, kecurangan (fraud)
- suap, gratifikasi
- pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPU Kota Metro
- perbuatan melanggar hukum lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui sarana yang terdapat informasi kontak dengan alur sebagai berikut:

KPU Kota Metro sangat menghargai informasi yang Anda laporkan dan berkomitmen menindaklanjutinya, oleh karenanya Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kota Metro akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai Whistle Blower.
Silakan melakukan Pelaporan melalui Form Aduan pada Link Berikut.