Pengumuman/SE

Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029

Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor 05/TIMSELPROV-GEL.14-BA/02/18/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029 disampaikan Pengumuman Nomor 02/TIMSELPROV-GEL.14-Pu/02/18/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029 selengkapnya.... [ KLIK DI SINI ]

Pengumuman Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Periode 2024-2029

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 906 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Periode 2024-2029, disampaikan pengumuman Nomor 87/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Periode 2024-2029. [KLIK DISINI]

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 919 Tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029, dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029, lihat ketentuan pendaftaran pada link di bawah ini PENGUMUMAN PENDAFTARAN

Penerimaan Syarat Dukungan Calon Independen Walikota dan Wakil Walikota Metro

#TemanPemilih Pengumuman bagi seluruh masyarakat Kota Mmetro yang akan mendaftarkan dirinya sebagai Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Metro  Penerimaan Syarat Dukungan dapat di serahkan mulai tanggal 08- 12 Mei 2024. Syarat Dukungan : 1.kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling         sedikit 10% (sepuluh persen). Kota Metro memiliki Jumlah DPT terbaru sebanyak 128.370 Jiwa, maka minimal dukungan yang dimiliki 12.837 Jiwa. 2. Jumlah dukungan yang dimaksud pada poin pertama, harus tersebar lebih dari 50% (Lima Puluh Persen),jumlah kecamatan di Kota Metro minimal 5 Kecamatan.       maka sebaran minimal di 3 Kecamatan 3. Menyerahkan Surat Pernyataan (Model 1-KWK) 4. Melampirkan Fotocopy KTP / Surat Perekaman E-KTP dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan 5. Bagi Pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah / pernah kawin dan / atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.  

Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

#TemanPemilih Berikut disampaikan PENGUMUMAN NOMOR : 357/PP.04.2-Pu/ 1872/4/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kota Metro Tahun 2024 Silahkan download Link dibawah Ini: https://drive.google.com/drive/folders/1ODms2Kj94BpbAcexA_hfXOfrOJqiczF4?usp=sharing atau Scan Barcode di infografis. mengenai pembagian kelas tes CAT dan ketentuan lainnya akan diumumkan selanjutnya, simak terus Medsos KPU Kota Metro.    

Populer

MAKLUMAT PELAYANAN